Pada tanggal 22 Desember s/d 24 Desember bertempat di Hotel Aveon Yogyakarta dilaksanakan acara evaluasi dan rencana digitalisasi FK-KBIHU oleh Dir BINA dengan Aplikasi nya adalah SERAMBI & SIDIQ
Pada Acara tersebut disampaikan bahwa hasil survey kepuasan haji tahnu 2022 adalah 90.41 % , hal tersebut adanya kekhawatiran di tahun mendatang , karena nilai tersebut naik 5 point dari tahun sebelumnya
Dalam acara tersebut dilakukan pembahasan 2 Komisi, yaitu komisi evaluasi KBIHU dan pembahasan evaluasi akreditasi yang akan dilakukan melalui metode digitalisasi hasil dari pembahasan Komisi A dan Komisi B adalah sbb :
USULAN REKOMENDASI EVALUASI BIMBINGAN MANASIK KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH (KBIHU) TAHUN 2022 Yogyakarta, 22 s.d. 24 Desember 2022
Komisi A Usulan Rekomendasi Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU
- Pengadaan alat peraga manasik di KUA dan KBIHU; miniatur Ka’bah, Masyair (jamarat), mas’a.
- Mensegerakan Sertifikasi pembimbing Aparatur Kementerian Agama, Bidang Haji, KUA & KBIHU. Bagi pemegang sertifikat yang masa berlakunya akan habis maka diharuskan segera upgrade sesuai ketentuan.
- Penjabaran Silabus manasik haji disesuaikan dengan kondisi jemaah
- Menyiapkan dana alokasi biaya manasik lebih awal oleh BPKH, dengan tujuan jadwal bimbingan manasik bisa serentak dan tepat waktu serta tidak bertabrakan dengan jadwal bimbingan oleh KBIHU
- Rekrutmen pembimbing dan TPHI serta TPIHI lebih awal, begitu juga penentuan kloter
- Pemetaan kapasitas jamaah oleh KUA dan KBIHU bagi jemaah yang belum bisa baca tulis al-Qur’an direkomendasikan untuk mengikuti bimbingan khusus.
- Negoisasi harga dam melalui bank dan pendistribusiannya ke Indonesia serta direkomendasikan masing-masing Sektor Daker memiliki perwakilan bank.
- Buku pedoman manasik sudah dibagikan sebelum pelaksanaan manasik.
- Setiap sesi pertemuan bimbingan manasik diadakan praktek kecil di luar pertemuan bimbingan praktek besar (gladi posko).
- KBIHU dan KUA diwajibkan membuat laporan berkenaan dengan manasik, sehari setelah penyelenggaran manasik selesai.
- Biaya pembimbing KBIHU ditanggung/disubsidi oleh BPKH
Komisi B
Usulan Rekomendasi Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU
- Mengingat kondisi perjalanan sangat bervariasi, maka tidak perlu dibuat standar bentuk manasik haji di perjalanan
- Selama di perjalanan KBIHU harus menginformasikan poin kegiatan bimbingan KBIHU ke dalam “Perjanjian Bimbingan”
- KBIHU melaporkan kegiatan bimbingannya minimal setahun sekali dan Perlu dibuat sistem input aktivitas yang mampu merekap laporan KBIHU (tidak lagi KBIHU membuat laporan manual)
- Membolehkan KBIHU memiliki nama brand (nama yang sudah eksis)
- Perlu penguatan kepada KBIHU yang bergabung dalam mendapatkan kuota pembimbing haji untuk lebih optimal melakukan bimbingan kepada semua jemaah
- Rasio 135 jemaah berlaku kelipatan dalam menetapkan jumlah pembimbing KBIHU
- Pengecualian akta yayasan untuk NU dan Muhammadiyah sebagai persyaratan KBIHU
- Standarisasi papan nama KBIHU yang diatur melalui Kepdirjen
- Mewajibkan ruangan kantor KBIHU memiliki Lambang Negara, Poto Presiden dan Wapres, Bendera Merah Putih ke dalam poin administrasi (PMA KBIHU)
- Informasi tentang profil dan legalitas KBIHU serta informasi tentang jemaah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Serambi KBIHU
- Melakukan penindakan kepada KBIHU ilegal
- Sinkronisasi “rule of” proses bimbingan manasik KBIHU di Arab Saudi
- Menetapkan standar istitha’ah kesehatan jemaa