Evaluasi Bimbingan Manasik Haji 2022 DIR BINA di YOGYAKARTA

Pada tanggal 22 Desember s/d 24 Desember bertempat di Hotel Aveon  Yogyakarta dilaksanakan acara evaluasi dan rencana digitalisasi  FK-KBIHU oleh Dir BINA dengan Aplikasi nya adalah SERAMBI & SIDIQ
Pada Acara tersebut disampaikan bahwa hasil survey kepuasan haji tahnu 2022 adalah 90.41 % , hal tersebut adanya kekhawatiran di tahun mendatang , karena nilai tersebut naik 5 point dari tahun sebelumnya

Dalam acara tersebut dilakukan pembahasan 2 Komisi, yaitu komisi evaluasi KBIHU dan pembahasan evaluasi akreditasi yang akan dilakukan melalui metode digitalisasi  hasil dari pembahasan Komisi A dan Komisi B adalah sbb :

USULAN REKOMENDASI EVALUASI BIMBINGAN MANASIK KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH (KBIHU) TAHUN 2022 Yogyakarta, 22 s.d. 24 Desember 2022

Komisi A Usulan Rekomendasi Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU

  1. Pengadaan alat peraga manasik di KUA dan KBIHU; miniatur Ka’bah, Masyair (jamarat), mas’a.
  2. Mensegerakan Sertifikasi pembimbing Aparatur Kementerian Agama, Bidang Haji, KUA & KBIHU. Bagi pemegang sertifikat yang masa berlakunya akan habis maka diharuskan segera upgrade sesuai ketentuan.
  3. Penjabaran Silabus manasik haji disesuaikan dengan kondisi jemaah
  4. Menyiapkan dana alokasi biaya manasik lebih awal oleh BPKH, dengan tujuan jadwal bimbingan manasik bisa serentak dan tepat waktu serta tidak bertabrakan dengan jadwal bimbingan oleh KBIHU
  5. Rekrutmen pembimbing dan TPHI serta TPIHI lebih awal, begitu juga penentuan kloter
  6. Pemetaan kapasitas jamaah oleh KUA dan KBIHU bagi jemaah yang belum bisa baca tulis al-Qur’an direkomendasikan untuk mengikuti bimbingan khusus.
  7. Negoisasi harga dam melalui bank dan pendistribusiannya ke Indonesia serta direkomendasikan masing-masing Sektor Daker memiliki perwakilan bank.
  8. Buku pedoman manasik sudah dibagikan sebelum pelaksanaan manasik.
  9. Setiap sesi pertemuan bimbingan manasik diadakan praktek kecil di luar pertemuan bimbingan praktek besar (gladi posko).
  10. KBIHU dan KUA diwajibkan membuat laporan berkenaan dengan manasik, sehari setelah penyelenggaran manasik selesai.
  11. Biaya pembimbing KBIHU ditanggung/disubsidi oleh BPKH

Komisi B

Usulan Rekomendasi Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU

  1. Mengingat kondisi perjalanan sangat bervariasi, maka tidak perlu dibuat standar bentuk manasik haji di perjalanan
  2. Selama di perjalanan KBIHU harus menginformasikan poin kegiatan bimbingan KBIHU ke dalam “Perjanjian Bimbingan”
  3. KBIHU melaporkan kegiatan bimbingannya minimal setahun sekali dan Perlu dibuat sistem input aktivitas yang mampu merekap laporan KBIHU (tidak lagi KBIHU membuat laporan manual)
  4. Membolehkan KBIHU memiliki nama brand (nama yang sudah eksis)
  5. Perlu penguatan kepada KBIHU yang bergabung dalam mendapatkan kuota pembimbing haji untuk lebih optimal melakukan bimbingan kepada semua jemaah
  6. Rasio 135 jemaah berlaku kelipatan dalam menetapkan jumlah pembimbing KBIHU
  7. Pengecualian akta yayasan untuk NU dan Muhammadiyah sebagai persyaratan KBIHU
  8. Standarisasi papan nama KBIHU yang diatur melalui Kepdirjen
  9. Mewajibkan ruangan kantor KBIHU memiliki Lambang Negara, Poto Presiden dan Wapres, Bendera Merah Putih ke dalam poin administrasi (PMA KBIHU)
  10. Informasi tentang profil dan legalitas KBIHU serta informasi tentang jemaah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Serambi KBIHU
  11. Melakukan penindakan kepada KBIHU ilegal
  12. Sinkronisasi “rule of” proses bimbingan manasik KBIHU di Arab Saudi
  13. Menetapkan standar istitha’ah kesehatan jemaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *